Isi Surat Terbaru Kominfo Mengenai Facebook Mau Ditutup, Benarkah?

Penjelasan yang pernah diberikan Facebook sebelumnya dianggap tidak rinci
Netizen kembali digemparkan dengan isu penutupan Facebook di Indonesia. Kabar yang beredar di sosial media itu menyebut penutupan akan dilakukan pada Selasa, 24 April 2018 mendatang. Benarkah kabar tersebut?

Dari penelusuran team RF, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang pernah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SPII) Facebook terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook. Surat tersebut dikirimkan pada 10 April 2018.

Dalam siaran pers tertanggal 13 April 2018, Kominfo mengakui Facebook melalui Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia telah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan pemerintah.

Namun dari penjelasan yang disampaikan Facebook, Kominfo mengungkapkan ada dua penjelasan yang belum dijawab perusahaan sosial media milik Mark Zuckerberg itu.

Dua penjelasan itu terkait tindakan yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna serta potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.

Terbaru, Kominfo kembali mengirimkan surat permintaan penjelasan ke Facebook pada Kamis, 19 April 2018. Pemerintah meminta penjelasan lebih rinci mengenai bocornya data pengguna platform media sosial itu hingga disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Surat tersebut dikirimkan atas nama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai balasan atas penjelasan Head of Data Protection, Facebook Ireland Limited.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diunggah di laman kominfo.go.id, terdapat empat poin yang diajukan Kominfo kepada Facebook.

Poin pertama, Facebook diminta memberikan konfirmasi dan penjelasan terkait penyalahgunaan data pengguna yang meluas. Tidak hanya kepada Cambridge Analytica, namun juga CubeYou dan Aggregate IQ.

"Konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surt dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018," demikian bunyi poin kedua surat tersebut dikutip dari keterangan tertulis Kominfo.

Selain itu, Kominfo juga meminta Facebook memberikan data jadwal dan atau hasil audit atas kasus. Facebook juga diminta memberikan data pengguna di Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Dalam surat tersebut, Kominfo memberikan batas waktu selama tujuh hari kalender kepada Facebook untuk memberikan tanggapan. Tenggat tersebut terhitung sejak surat dikirimkan pada 19 April 2018 atau maksimal pada 26 April 2018.

Toko Sulap Terpercaya
Tag : Info Terbaru
0 Komentar untuk "Isi Surat Terbaru Kominfo Mengenai Facebook Mau Ditutup, Benarkah?"

Back To Top