Pengertian Tentang Masyarakat Madani

Masyarakat Madani (Civil Society) adalah istilah yang banyak digunakan oleh Cendekiawan muslim modernis Indonesia yang merujuk pada kota madinah di Jazirah Arab, yakni sebuah kota tempat kaum muslim membangun peradaban pada masa Rasulullah SAW.
Bagaimana pengertian, ciri-ciri dan konsep masyarakat madani itu? Bagaimana menurut Islam dan perkembangannya? Mari lanjutkan membaca ...

1. Pengertian Masyarakat Madani

Berikut Penuturan Dari Para Ahli :
Thoha Hamim, Menghubungkan bahwa memang, masyarakat madani sebagai terjemahan civil society tidak terkait dengan masyarakat tertentu, yaitu Madinah sebagai wilayah Nabi Muhammad SAW hijarah.

Thoha Hamim menjelaskan bahwa masyarakat madani yang dihubungkan dengan Madinah karena Madinah-lah sebagai attributive dari masyarakat madani, karena Madinah-lah Nabi Muhammad SAW menerapkan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan, penegakan hukum, jaminan keadilam untuk semua warga serta perlindungan terhadap kaum minoritas.
Sehingga para pemikir muslim menganggap masyarakat Madinah sebagai prototype masyarakat ideal prosuk Islam yang bisa disandingkan dengan masyarakat ideal dalam konsep civil society. Thoha mengatakan bahwa ajaran Islam sangat kaya dengan nilai dan etika, yang bila diimlementasikan akan terbentuk tatanan kehidupan yang ideal.
M.Hasyim Manan dalam pengertiannya, Masyarakat madani adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun, berbudaya tinggi, baik dalam pergaulan sehari-hari, dalam berbicara, dalam mencari kebenaran, bahkan dalam mencari rezeki, mengupayakan kesejahteraan atau dalam menerapkan hukum dan sanksi, sampai dalam menghadapi konflik dan peperangan.

Masyarakat madani adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradab, sopan santun, berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia, atau alam lainnya, misalnya dalam menyembelih binatang untuk dikonsumsi, dalam berburu.

Masyarakat madani adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang beradap, sopan santun berbudaya tinggi,dan ramah dalam menghadapi lingkungannya, masyarakat yang hubungan antar warganya sangat harmoni, saling menghargai kepentingan masing-masing. Menyadari bahwa walaupun masing-masing mempunyai hak bahkan hak asasi, tetapi hak itu dibatasi soleh hak yang dimiliki orang lain dalam kapasitas yang sama.

2. Karakteristik Dan Ciri-ciri Masyarakat Madani

Muhammad AS.Hikam memberikan ciri-ciri civil society (masyarakat madani) mengutip dan pendapat Tocqueville, yaitu adanya sikap warga dengan kesukarelaan (voluntary), ke swasembadaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma serta nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Sedangkan Nurcholis Madjid (1999) mengutarakan ciri-ciri mendasar dari sebuah masyarakat madani yang tetap mengacu kepada konsep masyarakat yang dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, yaitu :

1. Egalitarianisme (kesepadanan).
2. Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi.
3. Keterbukaan dan partisipasi aktif seluruh masyarakat.
4. Penegakan hukum dan keadilan.
5. Toleransi dan pluralisme.
6. Musyawarah.

Kemudian Maulidin Al-Maula, Direktur Lembaga Studi Agama dan Demokrasi (LSAD) Surabaya, memberikan ciri utama masyarakat madani adalah sebagai berikut :

1. Kemandirian yang tinggi dari individu dan kelompok masyarakat saat berhadapan dengan negara.
2. Adanya ruang publik yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik, secara aktif dari warga negara melalui wacana praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.

Maulidin memberikan ciri tentang masyarakat madani sebagai keindonesiaan civil society berkiblat pada pemikiran barat seperti yang dikonsepsikan masyarakat madani sebagai lawan negara (state).
Konsep Masyarakat Madani.

Menurut Anwar Ibrahim yang dikutip oleh Dawan Rahadjo (1999) dalam buku Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial, mengatakan bahwa membentuk masyarakat madani harus dan tetap bersumber kepada agama, peradaban adalah prosesnya dna masyarakat kota adalah hasilnya. jadi, masyarakat madani mengandung tiga unsur pokok, yaitu agama, peradaban dan perkotaan.

Menempatkan agama sebagai sumber pada masyarakat madani, meruoakan suatu keniscayaan bagi masyarakat Indonesia karena masyarakat Indonesia yang beragama agar pemaknaan masyarakat madani berbeda dengan civil society yang berkembang di barat pada akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat sekular ndan individual.

Alasan lainnya agama, bisa dipahami sebagai wahana pemersatu umat agar perbedaan-perbedaan yang muncul bisa diminimalisir menuju pada integritas umat (Ummatan Wahidatan).

Diakui bahwa pemahaman tentang masyarakat madani di Indonesia berawal pada konsep dan contoh masyarakat Madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijarah. Masyarakat Madinah menjadi contoh dan parameter normatif historis masyarakat madani. Telah melahirkan kesadaran baru pada kaum Anshar dan Muhajirin tentang kesetaraan (musawwah), pluralisme, dan toleransi yang dibungkus dan disatukan dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Yang perlu diingat bahwa Nabi Muhammad SAW menanamkan nilai-nilai religius (dalam hal ini adalah agama Islam) kepada masyarakat Madinah secara totalitas. Pemahaman tentang kesetaraan (egalitarian) diwujudkan dengan mengacu kepada hukum agama yang terkandung di dalam Al-Quran dan Sunnah.

3. Proses Menuju Masyarakat Madani

Negara Indonesia yang menganut demokrasi juga memiliki cita-cita untuk mencapai civil society (masyarakat madani) dengan berbagai upaya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang di daerahnya.

Namun untuk pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia terdapat beberapa kewenangan yang masih merupakan kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.

Dengan kata lain, Otonomi dihubungkan dengan civil society di Indonesia merupakan kemandirian dalam melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang politik, dan organisasi sosial politik seperti partai-partai politik, organisasi massa (ormas), kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara Indonesia.

Dalam mewujudkan civil society, negara memiliki kedudukan sebagai fasilitator, artinya negara dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat memberikan hak-hak daerahnya dan melindungi hak-hak daerahnya.

4. Masyarakat Madani Dalam Islam

Prasyarat-prasayarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan civil society tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu kesatuan yang integral dan menjadi dasar dan nilai eksistensinya adalah dengan free public sphere, demokratis, pluralisme, kedilan sosial, dan keadaban 21.

Sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur’an, prasyarat-prasyarat yang mejadi nilai iniversal dalam penegakan civil society atau masyarakat madani adalah sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". (Al-Baqarah 2 : 148)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat". (Surat An-Nisa' 4 : 58)

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (Surat Al-Baqarah 2: 256)

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka". (Surat As-Syura 42 : 38)

5. Masyarakat Madani Di Indonesia

Di indonesia, pengertian masyarakat madani sudah dikenal melalui forum-forum diskusi sejak akhir 1980-an. Pada waktu itu para pendukung demokrasi mengeluhkan menguatnya militer, negara, birokrasi, Golkar, dan ideologi resmi. Istilah masyarakat madani pun semakin populer dan menjadi kata kunci bagi gerakan pro demokrasi.

Pada Festival Istiqlal II tahun 1995, Anwar Ibrahim yang waktu itu Deputi Perdana Menteri Malaysia, memperkenalkan terjemahan masyarakat madani untuk civil society. Masyarakat jenis itu kemudian memperoleh momentumnya sejak jatuhnya Orde baru tahun 1998. B.J. Habibie membentuk tim kenegaraan untuk merumuskan gagasan masyarakat madani. Gagasan ini dilanjutkan oleh K.H Abdurrahman Wahid meski tanpa retorika.

Adanya keinginan dan berusaha untuk meniadakan supremasi militer atas sipil yang selama ini terjadi di Indonesia serta adanya keinginan dan usaha menegakkan supremasi hukum dan pengadilan HAM merupakan indikator ke arah terwujudnya masyarakat madani.

Masyarakat madani Indonesia mempunyai ciri-ciri tersendiri yang dibentuk oleh sejarah bangsa, kemajemukan msyarakat, ideologi nasional, dan lingkungan budaya. Adapun ciri-ciri itu adalah :

1. Religius dan berbudi luhur.
2. Adil dan sejahtera.
3. Demokratis dan toleran.
4. Mandiri dan bertanggung jawab.
5. Tertib dan teratur.
6. Setara dan berkebersamaan.
7. Berintegritas dan berketangguhan budaya.
8. Dinamis dan berorientasi ke depan.

- Semoga Bermanfaat -

Sumber :
1. Tim Ditjenbud. 2000. Strategi Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Direktorat jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Nasional.
2. Wahyuddin dkk. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Grasindo.
3. Abdulkarim, Aim. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XI Sekolah Menengah Atas jilid 2. Grafindo Media Pratama.
4. Https://KKPMPTangSel.Blogspot.com/

Toko Sulap Terpercaya
0 Komentar untuk "Pengertian Tentang Masyarakat Madani"

Back To Top